Salah satu pernyataan orientalis, salah dalam catatannya menilai bahwa para Sarjana Muslim zaman dahulu tidak berpikir bahwa mereka harus mendamaikan unsur-unsur yang bertentangan kebenaran mereka dalam usaha untuk melindungi hukum dalam bentuk idealnya, karena hukum bertindak sebagai standar keputusan dan secara otomatis mengesampingkan unsur-unsur yang bertentangan. Syariâah sebagai hukum yang diturunkan Tuhan harus dipelihara dalam bentuk idealnya sebagaimana diperintahkan oleh Allah dalam surah QS. Al-Maidah (5):47, sebab apabila tidak dipelihara maka akan kehilangan kemampuannya untuk mengontrol masyarakat yang menjadi tujuan utamanya. Pendapat para orientalis yang salah itu sebagaian besar dikarenakan oleh fakta; bahwa kebaikan sejati dapat diketahui secara rasional dan hukum harus ditentukan oleh kebutuhan-kebutuhan sosial, sedangkan semua kebutuhan telah disediakan dalam hukum Tuhan yang mengetahui apa yang benar-benar baik bagi umat manusia. Hukum Islam sempurna dalam bentuk sepanjang masa. Bahwa kebutuhan sosial harus ditentukan oleh hukum, bukan sebaliknya, dengan demikian tidak ada konflik dan ketegangan dalam Syariâah.
Copyrights © 2013