Berbagai usaha yang dilakukan para ahli hukum Islam telah melahirkan produk-produk hukum yang benar-benar aktual dan aplikatif. Tradisi ijtihad yang demikian kuat melahirkan pemikiran-pemikiran yang responsif terhadap tantangan zaman, telah mengantarkan umat Islam pada masa kemajuan Islam, dinamika perkembangan hukum Islam sangat dinamis dan kreatif. Namun Perkembangan selanjutnya dinamika perkembangan hukum Islam menjelma menjadi statis dan kurang apresiatif terhadap laju perkembangan masyarakat. Kenyataan ini terjadi khususnya setelah terjadi kristalisasi mazhab-mazhab fiqh. Namun demikian, terlepas dari kemandegan dan kemajuan yang telah dilalui, setidaknya ada empat produk pemikiran hukum Islam, yakni fiqh, fatwa, yurisprudensi, dan perundang-undangan. Keempat macam produk pemikiran Islam tersebut dalam realitas umat Islam berlaku dan diberlakukan sesuai kebutuhan
Copyrights © 2013