Dalam artikel ini peneliti membahas mengenai permasalahan kode etik dalam Teknologi Informasi di Indonesia. Pembahasan diungkapkan peneliti melalui studi kasus pada domain PT. Mustika Ratu. Permasalahan  yang  dikemukakan dalam  studi  kasus  tersebut  adalah  pelanggaran  etika  Teknologi Informasi (IT) dengan menyalahgunakan nama domain merek dagang tersebut dan juga merupakan perilaku melanggar hukum khususnya merek dagang salah satu yang dilindungi Negara dalam undang- undang Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). Domain PT Mustika Ratu dipakai oleh pihak lain yaitu dengan  nama  domain  mustika-ratu.com sedangan domain  resmi  PT  Mustika  Ratu  adalah  mustika- ratu.co.id. Dan jika pihak tersebut menyalahgunakan domain merek dagang tersebut maka pihak tersebut telah melakukan cybersquatting. Kata kunci: etika IT, cybersquatting, mustika ratu.
Copyrights © 2016