BACA: Jurnal Dokumentasi dan Informasi
Vol 28, No 2 (2004): Desember

PENINGKATAN KINERJA TIM PENYUSUN UNSUR PENILAIAN DAN ANGKA KREDIT PUSTAKAWAN

Rachmini Saparita (P2 Fisika-LIPI)



Article Info

Publish Date
06 Jul 2012

Abstract

Pengertian pustakawan menurut keputusan Menpan Nomor 123/KEP/M.PAN/12/2002 adalah pejabat fungsional yang berkedudukan sebagai pe1aksana penyelenggara tugas utama kepustakawanan pada unit-unit perpustakaan, dokumentasi, dan informasi pada instansi pemerintah. Berarti pejabat fungsional pustakawan adalah pegawai negeri sipil (PNS) yang bertugas, bertanggung jawab, berwewenang, dan berhak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan kepustakawanan pada unit-unit perpustakaan, dokumentasi, dan informasi instansi pemerintah dan atau unit tertentu lainnya. Jabatan fungsional pustakawan adalah jabatan karier yang hanya dapat diduduki oleh seseorang yang telah berstatus sebagai PNS, berarti sebagai aparatur pemeritahan dalam melaksanakan tugas pemerintahan dan pembangunan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dengan sistem kerja pengembangan profesi.

Copyrights © 2004






Journal Info

Abbrev

BACA

Publisher

Subject

Computer Science & IT Library & Information Science

Description

BACA: Jurnal Dokumentasi dan Informasi atau yang disebut Jurnal BACA terbit pertama kali tahun 1974. Awal mula naskah terbitan bersifat populer-ilmiah. Namun, seiring dengan adanya tuntutan peningkatan kualitas terbitan sesuai dengan ketentuan akreditasi terbitan berkala ilmiah ditetapkan sebagai ...