Penelitian  ini  memfokuskan  pada  studi  terhadap  pelaksanaan  zakat perniagaan emas yang ada di pasar besar Kota Palangka Raya. Beranjak dari tiga rumusan masalah  yaitu: (1). Bagaimana  pelaksanaan  zakat perniagaan  oleh para pedagang emas di pasar besar Kota Palangka  Raya, (2). Bagaimana  perhitungan zakat perniagaan oleh para pedagang emas di pasar besar Kota Palangka Raya, dan (3).  Bagaimana  pengaruh  pedagang  pelaksanaan  zakat  perniagaan  bagi  para pedagang emas di pasar besar Kota Palangka Raya.Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif deskriptif dengan pendekatannormatif, metode pengumpulan datanya dengan cara observasi, wawancara dan dokumentasi  mengenai  pelaksanaan  zakat  peniagaan  emas  yang dilakukan  oleh para  pedagang  emas  yang  ada  di  pasar  besar  Kota  Palangka  Raya.  Untuk pengabsahan  data  adalah  triangulasi  sumber.  Teknik   analisisnya  ada tiga cara yaitu: data reduction, data display dan conclution.Hasil penelitian ini adalah menunjukan pandangan dari para pedagang emas yang menyatakan pelaksanaan zakat perniagaan bahwa sebagai umat Islam apabila harta perdagangan sudah mencapai nisabnya wajib setiap tahunnya mereka mengeluarkan zakat, kebiasaan para pedagang emas mengeluarkan zakat tersebut pada moment bulan Ramadhan setelah itu zakat tersebut mereka bagikan kepada orang yang berhak menerimanya.  Perhitungan  zakat perniagaan  menurut pemahaman para pedagang emas keseluruhan harta mereka yang sudah dijadikan uang ditambah dengan laba dan dikurangi dengan hutang baru dikalikan 2,5% dan hasilnya baru dizakatkan, yang menjadi dasar para pedagang emas mengeluarkan zakat karena kewajiban mereka sebagai umat Islam. Pengaruh menunaikan zakat bagi para pedagang emas yaitu: menambah keimanan mereka kepada Allah SWT, rejeki menjadi bertambah, membersihkan jiwa dari sifat kikir, mengajarkan mereka untuk berinfak dan memberi dan menghilangkan sifat yang tercela. Â
Copyrights © 2012