ABSTRAK Tindakan korupsi merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dan menghambat pembangunan nasional sehingga harus diberantas dengan serius. Setidaknya ada tiga Undang-Undang yang mengatur tentang tindak pidana korupsi yaitu Undang-undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sikap dan perilaku korupsi yang bersenyawa dengan praktek kolusi dan nepotisme pada gilirannya akan meniadakan etos kompetisi secara sehat, makin memperkuat hubungan patron-client, siapa yang berkuasa dan mempunyai uang bisa mengatur segalanya, kesenjangan antar kelompok semakin menganga dan melembaga sehingga dapat menciptakan kesenjangan dan kerawanan sosial. Semua hasil penelitian menyebutkan 56% dari dompet dikembalikan, dan 44% dibawa pergi. Hanya di Norwegia dan Denmark saja, seluruh dompet (100%) dikembalikan kepada pemiliknya. Sementara itu di tempat lain seperti Italia (35% dikembalikan), Swiss (35% dikembalikan), Hong Kong (30% dikembalikan), Meksiko (21% dikembalikan), dan Amerika Serikat (67% dikembalikan).
Copyrights © 0000