Eksploitasi seksual dan tenaga kerja yang terjadi pada perempuan dan anak malalui perdagangan manusia merupakan kejahatan kemanusiaan yang melanggar Hak Asasi Manusia. Cianjur merupakan Kabupaten peringkat ke tiga untuk jumlah korban perdagangan manusia di Jawa Barat, dengan peningkatan jumlah korban setiap tahunnya.Analisis kebijakan pemerintah tentang pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan (trafficking) perempuan dan anak di Kabupaten Cianjur pada tahun 2011-2013, menjadi judul dari penelitian ini. Melalui analisis kebijakan, penelitian ini akan mendeskripsikan dan menganalisis terkait nilai, fakta dan tindakan dari kebijakan pemerintah.Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Pengumpulan data yang dilakukan melalui studi pustaka dan studi lapangan berupa observasi, wawancara dan dokumentasi. Sedangkan informan ditentukan secara purposive.Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kabupaten Cianjur telah mengeluarkan beberapa kebijakan namun faktanya hingga saat ini permasalahan perdagangan manusia belum terselesaikan dengan baik. Salah satu faktor penyebabnya adalah lemahnya koordinasi dan kerjasama antar sesama anggota Gugus Tugas. Sehingga dibutuhkan beberapa tindakan seperti peningkatan kualitas pejabat publik; adanya evaluasi, adanya punishment (hukuman); perbaikan dalam perumusan program; dan pemilihan media sosial. Langkah awal untuk merealisasikan ini semua adalah dengan penguatan kelembagaan P2TP2A.
Copyrights © 2016