CIVIS
Vol 5, No 1/Januari (2015): CIVIS

DAMPAK REFORMASI BIROKRASI TERHADAP KINERJA KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK) DI INDONESIA

Ginting, Rosalina ( UNIVERSITAS PGRI SEMARANG)



Article Info

Publish Date
27 May 2015

Abstract

Reformasi birokrasi merupakan transformasi yang terencana, yang berfokus pada perubahan kelembagaan dan berdampak pada perubahan ketatalaksanaan dan kultur birokrasi pada tataran institusi pelaksana pemerintahan di bidang eksekutif, baik level nasional maupun daerah. Reformasi birokrasi harus mendorong praktik pemerintahan yang semakin terbuka (transparan) yang melibatkan aktor di luar birokrasi pemerintah sebagai stakeholders pemerintahan.Reformasi birokrasi jika dilihat dari pelayanan birokrat selalu dilakukan untuk memastikan apa yang dijalankan oleh pemerintah benar-benar akan merupakan kehendak rakyat, dan memastikan bahwa layanan birokrasi adalah cerminan dari aspirasi rakyat yang dapat dilihat dari partisipasi masyarakat. Demikian halnya, reformasi birokrasi yang dilakukan di Indonesia akan berdampak terhadap kinerja organisasi. Khususnya dalam penulisan ini lebih menitikberatkan pada kinerja KPK secara komprehensif masih sulit dilakukan dengan berbagai tugas pokok yang diembannya seyogianya dapat dievaluasi secara periodik. Dampak reformasi birokrasi terhadap kinerja KPK terlihat dari tugas koordinasi yang telah dilakukan dalam hal pemberantasan korupsi dengan instansi yang berwewenang melakukan pemberantasan korupsi dengan berbagai lembaga terkait.Kinerja KPK haruslah terencana secara berkesinambungan, sebab peningkatan kinerja KPK bukan merupakan peristiwa seketika tetapi memerlukan suatu perencanaan dan tindakan yang tertata dengan baik untuk kurun waktu tertentu. Dampak reformasi birokrasi terhadap kinerja KPK dari tugas penyelidikan, penyidikan, sampai pada penuntutan koruptor di meja hijau juga secara signifikan dapat meningkatkan moral berbagai lembaga terkait untuk turut berpartisipasi memerangi korupsi. Dampak reformasi birokrasi terhadap kinerja KPK dalam hal tugas pencegahan dan pemberantasan tidak pidana korupsi serta melakukan monitoring terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara tidak dilakukan sendiri tetapi melibatkan partisipasi masyarakat.Kata kunci: reformasi birokrasi, kinerja, KPK

Copyrights © 2015