Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2014, menyatakan setiap anak memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Kejadian terbanyak  kekerasan pada  anak  terjadi  di tingkat  keluarga. Penelitian dilakukan untuk mengetahui gambaran dan karakteristik kekerasan pada anak di tingkat keluarga di Kecamatan Jatinangor sebagai deteksi dini terhadap kekerasan. Penelitian ini dilakukan menggunakan studi desain deskriptif kuantitatif dengan rentang waktu pengambilan data September sampai November 2016 secara satu kali potong lintang pada siswa/i Sekolah Menengah Pertama (SMP) aktif berusia 13-15 tahun di Kecamatan Jatinangor, Kab. Sumedang dengan sampel valid diambil sebanyak 98 orang. Ditinjau dengan kejadian terbanyak berdasarkan pengalaman kekerasan di rumah dan lingkungan yaitu pernah melihat orang dewasa di rumah meneriaki dan berteriak yang membuat takut (37.8%), serta berdasarkan jenis pengalaman disiplin dan mendapatkan tindak kekerasan  yaitu  memberi  sesuatu  istimewa  atau  uang  (90.82%).  Berdasarkan pengalaman  pola asuh  yaitu  terluka/jatuh  karena tidak  ada orang  dewasa  yang mengawasi (27.6%), berdasarkan pengalaman kejadian menakutkan yaitu seseorang masuk ke rumah untuk mencuri sesuatu (16.34%), dan berdasarkan pengalaman kekerasan seksual  yaitu menyuruh melihat organ vital/pribadinya  atau  sebaliknya (8.2%). Sebagian besar anak pernah mengalami kekerasan di rumah dan sekitarnya.Kata Kunci: kekerasan pada anak, keluarga, pengalaman
Copyrights © 2017