Resolusi tentang pengakuan atas hak-hak LGBT adalah resolusi PBB yang pertama yang secara spesifik mengangkat isu pelanggaran HAM berdasarkan orientasi seksual dan identitas gender. Resolusi tentang pengakuan atas hak-hak LGBT inilah yang dijadikan sebagai landasan tuntutan bagi kaum LGBT dalam menuntut hak-hak mereka dengan mengatasnamakan hak asasi manusia. Namun demikian, di Indonesia, tentunya berbicara mengenai penegakkan hak asasi manusia, khususnya yang diperjuangkan oleh komunitas LGBT, penegakkannya harus disesuaikan dengan aturan hukum dan nilai-nilai Pancasila sebagai dasar Negara dan landasan falsafah kehidupan berbangsa dan bernegara.
Copyrights © 2016