Populis : Jurnal Sosial dan Humaniora
Vol 2, No 1 (2017)

HAK GUGAT FORUM WARGA KOTA (FAKTA) SEBAGAI ORGANISASI NON PEMERINTAH (NGO’S STANDING) KE PENGADILAN (Kajian Putusan Nomor 403/Pdt.G/2011/PN.JKT.PST)

Mustakim - - (Universitas Nasional Fakultas Hukum)



Article Info

Publish Date
02 Aug 2017

Abstract

Ketidakkonsistenan Majelis Hakim dalam menilai kapasitas Forum Warga Kota Jakarta sebagai organisasi non pemerintah (NGO’s Standing) terlihat dalam memberikan putusan sela dan putusan akhir sebagaimana terlihat dalam Putusan No. 403/Pdt.G/2011/PN.JKT.PST. Putusan terebut memperlihatkan ketidakpakaham dengan mencampur adukkan mekanisme Hak Gugat Organisasi Non Pemerintah (NGO’s Standing) dengan Hak Gugat Warga Negara (Citizen Law Suit). Fakta tersebut terlihat dalam putusan sela menerima kapasitas FAKTA, akan tetapi dalam Putusan Akhir menolak gugatan dengan pertimbangan bahwa Ketua dan Sekjen tidak berhak mewakili FAKTA. Permasalahan adalah apakah setiap Organisasi dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan dan FAKTA mempunyai legal standing mengajukan  gugatan. Adapun metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normatif dengan pendekatan kasus. Hasil penelitian bahwa FAKTA mempunyai hak gugat ke Pengadilan dengan mendasarkan AD/ART dan pengakuan dari putusan pengadilan dan adanya kekeliruan dari Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.

Copyrights © 2017