JURNAL KERTHA WICAKSANA
Vol 1, No 3 (2017): YUDISIUM 57

KAJIAN HUKUM MILITER TERHADAP TNI YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA DESERSI

CAHYADI, COKORDA BAGUS ARIES (Unknown)



Article Info

Publish Date
18 Sep 2017

Abstract

Desersi adalah tidak beradanya seorang militer tanpa izin atasannya langsung, pada suatu tempat dan waktu yang sudah ditentukan oleh dinas, dengan lari dari kesatuan dan meninggalkan dinas kemiliteran, atau keluar dengan cara pergi, melarikan diri tanpa ijin. Hukum pidana militer merupakan kumpulan peraturan tindak pidana yang berisi perintah dan larangan untuk menegakkan ketertiban hukum dan apabila perintah dan larangan itu tidak ditaati maka diancam dengan hukuman pidana. Tindak pidana militer adalah tindak pidana yang dilakukan oleh subjek hukumnya yaitu militer. Dalam hukum pidana militer mengenal dua bentuk tindak pidana yaitu tindak pidana militer murni (zuiver militaire delict) dan tindak pidana militer campuran (germengde militaire delict). Tindak pidana desersi merupakan suatu tindak pidana yang secara khusus dilakukan oleh seorang militer karena bersifat melawan hukum dan bertentangan dengan undang-undang khususnya hukum pidana militer. Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penerapan hukum militer terhadap pelaku tindak pidana Desersi dan bagaimana hubungan antara Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Dengan metode yuridis normatif disimpulkan bahwa : (1) bahwa penerapan hukum militer terhadap pelaku tindak pidana desersi sebagai anggota militer (TNI) ancaman hukumannya lebh berat dibandingkan dengan ancaman hukuman yang terdapat pada KUHP (pandang kurang memenuhi rasa keadilan); karena militer dipersenjatai guna menjaga keamaman; justru dipergunakan desersi, (2) bahwa hubungan antara KUHPM dengan KUHP, suatu hubungan yang tidak dapat terpisahkan karena KUHPM merupakan bagian dari KUHP; KUHP berlaku bagi setiap orang dengan demikian bagi militer (TNI) berlaku KUHP, dan bagi militer (TNI) yang melakukan tindak pidana desersi akan diperlakukan / diterapkan aturan khusus yakni KUHPM, hal ini merupakan penyimpangan dari KUHP. Kaca kunci : hukum militer, TNI, tindak pidana desersi

Copyrights © 2017






Journal Info

Abbrev

LAW

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Sebagai salah satu upaya meningkatkan budaya meneliti dan menulis di kalangan akademisi serta ptaktisi hukum, maka diawal tahun 2017 majalah Ilmu Hukum Kertha wicaksana Fakultas Hukum Universitas Warmadewa terbit dalam edisi Volume 21 Nomor l Januari Tahun 2017. Penerbitan Volume 21 Nomor 1 Januari ...