JURNAL KERTHA WICAKSANA
Vol 21, No 1 (2017): MAJALAH ILMU HUKUM KERTHA WICAKSANA

ERA MASYARAKAT EKONOMI ASEAN PADA PERLINDUNGAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

RUMIARTHA, I NYOMAN PRABU BUANA (Unknown)



Article Info

Publish Date
17 Nov 2017

Abstract

ABSTRAK Pemahaman hak milik yang terkandung di dalam Hak Kekayaan Intelektual adalah hak milik dalam ruang lingkup ilmu pengetahuan, seni, sastra dan teknologi juga termasuk desain dan informasi yang berawal dari suatu ide. Ini berarti perlindungan diberikan kepada kemampuan intelektual yang dicurahkan dari bentuk ide, gagasan ke dalam bentuk nyata, baik baru (orisinil) maupun pengembangan lebih lanjut yang dapat dilihat, dinikmati, didengar, dirasakan, dibaca dan lain lain. Barang dan jasa dari seluruh negara anggota Asean ditambah China, Jepang, dan Korea Selatan akan lebih bebas untuk masuk ke Indonesia, begitu juga sebaliknya ekspor barang dan jasa Indonesia ke negara-negara tersebut lebih bebas, serta risakan akan tiruan dan nama merek yang sama di Indonesia. Dalam era masyarakat ekonomi Asean (MEA), Hak Kekayaan Intelektual merupakan faktor penting dalam menciptakan sistem perdagangan bebas yang adil, dimana masalah tersebut sangat memegang peranan penting, terutama untuk melindungi khalayak ramai terhadap tiruan atau pemalsuan barang-barang dan jasa yang membonceng suatu barang atau jasa yang sudah terkenal sebagai barang dan jasa yang bermutu baik dan unggul. Kasus-kasus pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual dapat berupa kasus perdata yaitu tuntutan ganti rugi atas peniruan. Kata Kunci :Hak Kekayaan Intelektual, Masyarakat Ekonomi Asean ABSTRACT The understanding of property rights contained in intellectual property rights is the property rights within the scope of science, art, literature and technology as well as design and information originating from an idea. This means that protection is given to the intellectual capabilities devoted from the form of ideas, concepts into real form, both new (original) and further developments that can be seen, enjoyed, heard, perceived, read and so forth. Goods and services from all the countries of Asean members plus China, Japan and South Korea will be freer to enter Indonesia, whereas Indonesian exports of goods and services to these countries are more free, as well as the urgency of duplication and same brand names in Indonesia. In Asean Economic Community (MEA) era, Intellectual Property Rights is an important factor in creating a fair free trade system, where the problem plays an important role, especially to protect the public against the imitation or forgery of goods and services bearing the names of goods or services that are well known as the goods and services having good quality and superior. The infringement cases of Intellectual Property Rights may be in the form of civil cases of compensation claim for the imitation. Keywords: Intellectual Property Rights, Asean Economic Community

Copyrights © 2017






Journal Info

Abbrev

LAW

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Sebagai salah satu upaya meningkatkan budaya meneliti dan menulis di kalangan akademisi serta ptaktisi hukum, maka diawal tahun 2017 majalah Ilmu Hukum Kertha wicaksana Fakultas Hukum Universitas Warmadewa terbit dalam edisi Volume 21 Nomor l Januari Tahun 2017. Penerbitan Volume 21 Nomor 1 Januari ...