UU No 21 2001 tentang Otonomi Khusus umuk Papua telah disahkan selama 10 tahun Namun UU tersebutgagal menghasilkan kemajuan signifikan dalam domain politik dan social ekonomi Penulis berargumen bahwahukum memiliki kekurangan sejak didesain dan disahkan Tulisan ini memfokuskan pada proses pembuatan danlegitimasi undang undang Lebih lanjut tulisan ini menunjukkan bahwa pembangunan sosial ekonomi yang diprakarsai oleh pemerintah sejak implementasi Undang Undang Otsus Papua tidak berhasil meredam konflik politikyang telah mengakar dan kompleks di Papua Pemerintah daerah provinsi dan kabupaten juga gagal mengalihkanfokus dari isu politik menjadi isu kesejahteraan masyarakat Dalam kenyataannya UU Otsus tersebut bukan menjadipenengah dalam konflik Papua melainkan menjadi bagian dari konflikKata kunci Papua UU Otonomi Khusus konflik politik legitimasi politik kemauan politik
Copyrights © 2012