Pembahasan tentang konsep hak sebagai bagian dari kehidupan manusia merupakan sebuah perjalanan panjang seiring sejalan dengan perkembangan sejarah peradaban umat manusia. Liberalisme yang hadir pada awal abad ke 17 mencoba meletakan sebuah landasan filosofis bagi eksisnya hak-hak yang dimiliki setiap individu demi kebaikan dirinya dan sesama. Hingga saat ini gagasan yang coba diusung lewat pemikiran liberalisme telah banyak mengalami modifikasi. Ini dikarenakan tantangan serta realitas yang dihadapi seiring berjalannya waktu juga mengalami perubahan. Rawls dan Nozick sebagai pemikir yang berbasis pada tradisi ini (liberalisme) mencoba untuk mengembangkan pandangannya masing-masing terkait dengan konsep hak. Dalam pembahasan tentang hak, paling tidak dapat dikonstruksikan melalui tiga aspek utamanya, yaitu: subjek, dasar, serta tujuan (Shapiro, 1986). Pada Nozick dan Rawls walau mereka banyak dipengaruhi tradisi liberal, dalam pengembangan selanjutnya terdapat perbedaan model pendekatan dan penekanan. Pada Nozick penekanannya terdapat pada kebebasan individu sedangkan pada Rawls lebih ditekankan pada aspek keadilan. Walau demikian keduanya sepakat bahwa hak adalah basis dari pemikiran mereka yang melekat pada individu dengan argumentasinya masing-masing. Pada akhirnya yang kemudian menjadi penting adalah konsekuensi dari pandangan mereka tersebut. Bahwasannya hak yang dimiliki setiap individu perlu mendapat perhatian yang lebih konkrit demi mewujudkan kesehjateraan masing-masing individu tersebut, yang tetap bersandar pada spectrum kebebasan
Copyrights © 2017