Abstrak: HAM pada dasarnya adalah anugerah Allah yang terbesar kepada manusia dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai khalifatullah tanpa diskriminasi antara satu dengan yang lainnya. Hanya saja, ada sebagian kalangan yang menganggap bahwa dalam hukum Islam tidak ditemukan rumusan HAM seperti halnya konsep HAM ala Barat melainkan hanya memuat aturan kewajiban dan tugas untuk patuh kepada Allah dan hukum-Nya saja. Berdasarkan penelusuran terhadap ayat-ayat al-Qurâan dan as-Sunnah disimpulkan bahwa Hukum Islam telah merumuskan pengaturan dan perlindungan HAM bagi manusia. Berbeda dengan HAM ala Barat yang antrophosentris, HAM dalam hukum Islam bukan saja mengakui hak antar sesama manusia (huququl âibad) tetapi hak itu dilandasi kewajiban asasi manusia untuk mengabdi kepada Allah swt (huququllah). Hukum Islam menetapkan prinsip utama dalam perlindungan HAM yang signifikan dengan tujuan hukum Islam yaitu prinsip perlindungan terhadap agama (hifdz al-din), jiwa (hifdz al-nafs), akal (hifdz al-âaql), keturunan (hifdz al-nasl) dan harta (hifdz al-mal).
Copyrights © 2017