Jurnal RAK (Riset Akuntansi Keuangan)
Vol 2, No 1 (2017): Jurnal Riset Akuntansi Keuangan

UNDANG-UNDANG OTONOMI DAERAH DAN PEMBANGUNAN EKONOMI DAERAH

Yulia Devi Ristanti (Unknown)
Eko Handoyo (Unknown)



Article Info

Publish Date
20 Apr 2017

Abstract

Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan otonomi daerah selain berlandaskan pada acuan hukum, juga sebagai implementasi tuntutan globalisasi yang harus diberdayakan dengan cara memberikan daerah kewenangan yang lebih luas, lebih nyata dan bertanggung jawab, terutama dalam mengatur, memanfaatkan dan menggali sumber-sumber potensi yang ada di daerah masing-masing.Peraturan-peraturan yang di wewenangkan pada pemerintah daerah juga mengenai peraturan perekonomian. Perekonomian pemerintah daerah bisahasilkan melalui potensi daerah masingmasing. Otonomi daerah ini juga sudah diatur dalam undang-undang negara republik indonesia no 32 tahun 2004 dan no 23 tahun 2014.Kata kunci: Otonomi Daerah, undang-undang otonomi daerah, perekonomiandaerah

Copyrights © 2017