deliberatif
Vol 2 No II (2017): Deliberatif Jurnal Ilmiah Hukum

PENGUASAAN TANAH NEGARA OLEH MASYARAKAT SEKITAR BANTARAN SUNGAI ACEH

Irwandi Irwandi (Unknown)



Article Info

Publish Date
27 Jan 2018

Abstract

Abstrak: Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945. Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 menentukan bahwa “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Tanah sebagai salah satu kebutuhan dalam penyelenggaraan hidup manusia memiliki peranan yang sangat vital. Masyarakat Indonesia yang bercorak hidup agraris menggantungkan hidup sepenuhnya pada tanah. Tanah sebagai objek utama yang harus dimiliki dalam penyelenggaraan kehidupan agraria baik yang berbentuk pengadaan lahan pertanian maupun perkebunan. Tanah juga menjadi landasan tolak ukur kesejahteraan dan kemapanaan bagi masyarakat yang berdomisili di daerah pedesaan. Tanah bantaran adalah tanah yang timbul di pinggiran atau di tengah sungai, danau atau laut akibat endapan lumpur, pasir yang di bawa oleh air, berlangsung terus-menerus. Tanah bantaran adalah tanah yang timbul secara alamiah yang disebabkan oleh endapan lumpur atau pasir yang di bawah oleh air, yang berlangsung secara terus-menerus dan biasanya di percepat oleh bantuan tangan manusia dan lingkungan. Penguasaan tanah negara di bantaran sungai aceh tidak dibenarkan secara hukum baik dalam pembangunan rumah atau pemanfaatan yang lainnya.karena akan mengakibatkan permasalahan yang berkelanjutan.seperti pengkamplingan harta warisan dari anak cucu.Tanah Negara dilarang Masuk dan Memanfaatkannya” secara jelas ini melawan hukum sebagaimana dalam Pasal 167 (1) KUHP dihukum 8 Bulan Penjara dan Pasal 389 KUHP dihukum 2 Tahun 8 Bulan Penjara dan Pasal 561 KUHP dihukum denda. Bagi yang sudah menguasai tanah Negara di sekitar bantaran sungai Aceh tanpa izin resiko tanggung jawab sendiri, dalam arti di saat Negara membutuhkan maka konsekuensinya siap untuk memindahkan sendiri atau akan perusakan paksa oleh Negara.

Copyrights © 2017