MANAJERIAL
Vol 10, No 2 (2011): Manajerial : Jurnal Manajemen dan Sistem Informasi

KOMUNIKASI POLITIK DALAM KONFLIK PERTANAHAN (Isu Kerusakan Hutan dan Penjulukan (name calling) “penjarah hutan” terhadap petani penggarap wilayah kehutanan di kabupaten Garut)

Asmarani, Aulia (Unknown)



Article Info

Publish Date
02 Mar 2011

Abstract

Isu “ kerusakan hutan” yang disuarakan oleh pihak Negara khususnya institusi yang terkait,dalam hal ini departemen Kehutanan, telah dijadikan dasar untuk melegitimasikan tindakantindakanrepresif terhadap para petani penggarap di kawasan hutan. Bentuk-bentuk tindakanini diekspresikan di lapangan oleh institusi Negara tadi dengan cara pelarangan menggaraptanah, pengusiran, penangkapan dan pemenjaraan. Hal ini dapat dilihat dari apa yang terjadidi kabupaten Garut pada periode tahun 2000 sampai bulan agustus 2003 dengan digelarnyaoperasi wanalaga Lodaya.Padahal antara kerusakan hutan dan konflik atas tanah adalah dua hal yang berbeda.Di kabupaten garut, kerusakan hutan lebih disebabkan oleh eksploitasi besar-besaran yangdisponsori oleh Negara. Sementara konflik tanah antara rakyat dan institusi kehutanan lebihdisebabkan oleh ketimpangan penguasaan tanah yang diakibatkan oleh system politik agrarianyang dibangun oleh Negara. Artinya konflik tanah yang masih berlangsung saat ini sangat tidaksignifikan sebagai salah satu penyebab kerusakan hutan.Dengan mengusung isu kerusakan hutan, institusi pemerintah berhasil mempengaruhipublic untuk menggeser isu utamanya dari persoalan ketimpangan penguasaan tanah menjadiisu kerusakan hutan. Dalam isu ini rakyat khususnya petani penggarap, diposisikan sebagai“penjarah” atau “perambah hutan”. Dengan demikian lewat pengembangan isu ini, institusipengelola kehutanan berhasil menghindar dari sorotan public atas kontribusi mereka dalamkerusakan hutan.Pesan isu kerusakan hutan dan penjulukkan “penjarah hutan” pada petani penggarapadalah merupakan bagian dari komunikasi politik pemerintah, khususnya propaganda. Denganpropaganda demikian Negara menganggap sah untuk melakukan operasi yang represif terhadaprakyat yang dianggap mengganggu kawasan yang diklaim Negara. Dengan kata lain, isukerusakan hutan telah digunakan Negara untuk melegitimasi kekerasan terhadap rakyat. Halinilah yang ditunjukkan dalam operasi wanalaga lodaya yang dilakukan di kabupaten garut.

Copyrights © 2011