Jurnal Al-Qadau: Peradilan dan Hukum Keluarga Islam
Vol 2 No 2 (2015): Al-Qadau

Wasiat dan Hutang dalam Warisan

Nuzha Nuzha (Unknown)



Article Info

Publish Date
15 Dec 2015

Abstract

Hukum waris merupakan salah satu bagian dari hukum perdata secara keseluruhan dan merupakan bagian terkecil dari hukum kekeluargaan.  Hukum waris sangat erat kaitannya dengan ruang lingkup hidup manusia, sebab setiap manusia pasti akan mengalami peristiwa hukum yang dinamakan kematian. Wasiat adalah pemberian seseorang pewaris kepada orang lain selain ahli waris baik materi maupun non materi, yang berlaku setelah pewaris meninggal dunia.  Sedangkan wasiat wajibah merupakan kebijakan penguasa yang bersifat memaksa untuk memberikan wasiat kepada orang tertentu, pada waktu tertentu.  Wasiat wajibah adalah suatu wasiat yang diperuntukkan kepada ahli waris kepada ahli waris atau kerabat yang tidak memperoleh bagian harta warisan, karena adanya halangan syara

Copyrights © 2015






Journal Info

Abbrev

al-qadau

Publisher

Subject

Religion Humanities Education Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

The subject of Al-Qadau: Peradilan dan Hukum Keluarga covers textual and fieldwork with various perspectives of Islamic Family Law, Islam and gender discourse, and legal drafting of Islamic civil ...