Hukum waris merupakan salah satu bagian dari hukum perdata secara keseluruhan dan merupakan bagian terkecil dari hukum kekeluargaan. Hukum waris sangat erat kaitannya dengan ruang lingkup hidup manusia, sebab setiap manusia pasti akan mengalami peristiwa hukum yang dinamakan kematian. Wasiat adalah pemberian seseorang pewaris kepada orang lain selain ahli waris baik materi maupun non materi, yang berlaku setelah pewaris meninggal dunia. Sedangkan wasiat wajibah merupakan kebijakan penguasa yang bersifat memaksa untuk memberikan wasiat kepada orang tertentu, pada waktu tertentu. Wasiat wajibah adalah suatu wasiat yang diperuntukkan kepada ahli waris kepada ahli waris atau kerabat yang tidak memperoleh bagian harta warisan, karena adanya halangan syara
Copyrights © 2015