Syariat Islam mewajibkan kaum muslimin memakai busana yang menutup aurat dan sopan, baik laki-laki maupun perempuan. Jumhur Ulama berpendapat bahwa hukum menutup aurat adalah wajib. Namun mereka berebda tentang batasan aurat. Salah seorang ulama menyimpulkan ulama sepakat bahwa kemaluan dan dubur adalah aurat, sedang pusar laki-laki bukan aurat. Aurat laki-laki adalah antara pusar dan lututnya sedangkan aurat perempuan dalam shalat adalah selain wajah dan kedua telapak tangannya
Copyrights © 2015