Jurnal Al-Qadau: Peradilan dan Hukum Keluarga Islam
Vol 2 No 1 (2015): al-qadau

Membincang Pemikiran Salahuddin Al-Adlabi (Analisis Metodologi Kritik Matan Hadis)

Abdul Rahman Qayyum (Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar)



Article Info

Publish Date
05 Jun 2015

Abstract

Pasca masa Nabi saw sampai dengan memasuki abad sekarang, keadaan hadis sudah sedemikian rupa, yang membuka tabir melihat keberadaannya sebagai otoritas keagamaan. Oleh karena itu, sangatlah beralasan jika era sekarang banyak para pencinta hadis termotivasi mengkaji, mendalami, mengkritisi, membincang pemikiran-pemikiran para pakar hadis. Salahuddin Al-Adlabi mengemukakan faktor mendasar perlunya dilakukan kritik matan hadis yaitu: munculya pemalsuan hadis, dan sesudah Masa Nabi Sepeninggal Rasulullah saw., kedustaan terhadap beliau mengambil bentuk yang lebih berat. Salahuddin al-Adlabi dalam hal ini ada empat kriteria dalam mempraktikkan kritik matan. Pertama, matan yang bersangkutan tidak bertentangan dengan al-Qur’an. Kedua, tidak bertentangan dengan hadis dan sirah Nabawiyah yang telah diterima secara luas kebenarannya. Ketiga, tidak bertentangan dengan akal, indra, dan sejarah. Dan keempat, mirip degan sabda ke-Nabian

Copyrights © 2015






Journal Info

Abbrev

al-qadau

Publisher

Subject

Religion Humanities Education Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

The subject of Al-Qadau: Peradilan dan Hukum Keluarga covers textual and fieldwork with various perspectives of Islamic Family Law, Islam and gender discourse, and legal drafting of Islamic civil ...