Jurnal Al-Qadau: Peradilan dan Hukum Keluarga Islam
Vol 2 No 2 (2015): Al-Qadau

Pidana Mati Terhadap Pelaku Kejahatan Berat dan Menyengsarakan

Iin Mutmainnah (Unknown)



Article Info

Publish Date
15 Dec 2015

Abstract

Hukum Islam di bidang kepidanaan dapat didiskusikan dan dijalin dalam hukum pidana Indonesia, sepanjang sesuai dengan dasar filosofis Pancasila. Penggunaan istilah pidana itu sendiri diartikan sebagai sanksi pidana. Untuk pengertian yang sama, sering juga digunakan istilah-istilah yang lain, yaitu hukuman, penghukuman, pemidanaan, penjatuhan hukuman, pemberian pidana, dan hukuman pidana. Dalam hukum Islam, hukuman mati dikenal istilah jinayat yang berkenaan hukuman mati dimana para imam mazhab sepakat bahwa seorang yang membunuh orang Islam yang sama-sama merdeka, dan yang dibunuh itu bukan anaknya, dengan cara sengaja, maka ia wajib menerima balasan bunuh pula. Pemberian hukuman mati adalah untuk menjaga jiwa dan kelangsungan hidup

Copyrights © 2015






Journal Info

Abbrev

al-qadau

Publisher

Subject

Religion Humanities Education Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

The subject of Al-Qadau: Peradilan dan Hukum Keluarga covers textual and fieldwork with various perspectives of Islamic Family Law, Islam and gender discourse, and legal drafting of Islamic civil ...