Hukum Islam di bidang kepidanaan dapat didiskusikan dan dijalin dalam hukum pidana Indonesia, sepanjang sesuai dengan dasar filosofis Pancasila. Penggunaan istilah pidana itu sendiri diartikan sebagai sanksi pidana. Untuk pengertian yang sama, sering juga digunakan istilah-istilah yang lain, yaitu hukuman, penghukuman, pemidanaan, penjatuhan hukuman, pemberian pidana, dan hukuman pidana. Dalam hukum Islam, hukuman mati dikenal istilah jinayat yang berkenaan hukuman mati dimana para imam mazhab sepakat bahwa seorang yang membunuh orang Islam yang sama-sama merdeka, dan yang dibunuh itu bukan anaknya, dengan cara sengaja, maka ia wajib menerima balasan bunuh pula. Pemberian hukuman mati adalah untuk menjaga jiwa dan kelangsungan hidup
Copyrights © 2015