Ketentuan dalam Vienna Convention on the Law of Treaties 1969 di mana Amerika Serikat telah menjadi pihak dalam konvensi ini yaitu pada tanggal 24 April 1970 semakin memperkuat keraguan akan keterlibatan Amerika Serikat kedalam Statuta Roma. Konvensi ini mengatur bahwa sebuah negara tidak dapat menggunakan ketentuan hukum nasionalnya sebagai dalih untuk menghindar dari kewajibannya dalam sebuah perjanjian internasional. Artinya, bila Obama masih mengedepankan isu âsovereigntyâ dan ânational security interestsâ, maka penerimaan Amerika Serikat terhadap yurisdiksi ICC mungkin masih akan jauh dari kenyataan. Catatan sejarah yang kedua adalah pembentukan mahkamah kejahatan internasional usai Perang Dingin yaitu International Criminal Tribunal for former Yugoslavia (ICTY) dan International Criminal Tribunal for Rwanda. ICTY dibentuk berdasarkan Resolusi Nomor 827 DK PBB tanggal 25 Mei 1993 untuk mengadili para pelaku pelanggaran HAM berat di wilayah bekas Yugoslavia. Sedangkan ICTR dibentuk berdasarkan Resolusi Nomor 995 DK PBB tanggal 8 November 1994 untuk mengadili para pelaku kejahatan perang dan genosida di Rwanda
Copyrights © 2015