Jurisprudence
Vol 6, No 2 (2016): Vol. 6, No.2, Desember 2016

PRAKTIK PEMBATASAN PEMBALIKAN BEBAN PEMBUKTIAN DALAM PENGADILAN TIPIKOR (Studi pada Perkara Korupsi RAPBD Kota Semarang di Pengadilan Tipikor Kota Semarang)

Mulyanto, Mulyanto (Unknown)



Article Info

Publish Date
07 Jan 2017

Abstract

Pembalikan beban pembuktian dalam tindak pidana korupsi sudah berlaku sejak tahun 1960, kemudian masuk dalam hukum positif pada tahun 1971, 1999 jo UU Nomor 20/2001. Sistem pembuktian terbalik, pada prinsipnya memudahkan negara untuk memudahkan negara untuk mengejar harta yang telah menjadi milik individu. Karena Negara lewat Jaksa penuntut tidak perlu membuktikan adanya harta yang terindikasi korupsi, namun terdakwa sendirilah yang emlakukan pembukitan. Namun pada Sistem pembuktian terbalik ini mengandung kelemahan karena tidak bisa dilaksanakan pada semua delik korupsi. Pembuktian terbalik hanya terjadi pada delik korupsi yang terbukti merugikan keuangan negara. Pada perkara Korupsi di Tipikor Semarang, perkara yang terbukti adalah Suap yang tidak merugikan keuangan Negara, pada akhirnya pembuktian terbalik tidak dilakukan.

Copyrights © 2016






Journal Info

Abbrev

jurisprudence

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Jurisprudence is an academic journal published twice a year by the Magister Law Program of Universitas Muhammadiyah Surakarta. This journal was first published in 2004. The journal, intended as a communication, information, and development medium of law focuses its content on the results of ...