Artikel ini membahas mengenai otonomi daerah dan peraturan daerah bermasalah. Sejak otonomi dilaksanakan, peraturan daerah yang bermasalah tumbuh lebih buruk daripada masa sebelumnya. Akibatnya, pelayanan menjadi tidak prima, pungutan liar (pungli) terjadi, dan korupsi menjadi hal yang biasa. Oleh karena itu, pemerintah pusat mengambil inisiatif untuk menyelesaikan masalah ini dengan membatalkan peraturan-peraturan daerah bermasalah di seluruh Indonesia yang berjumlah 3.143.
Copyrights © 2017