Suhuf
Vol 29, No 1 (2017): Mei

MULTI AKAD MUAMALAH DALAM PASAR UANG DAN MODAL SYARI’AH

Harun, Harun (Unknown)



Article Info

Publish Date
23 Aug 2017

Abstract

Pasar Modal maupun Pasar Uang memiliki peran yang sangat besar bagi perkembangan ekonomi suatu Negara karena memiliki dwi fungsi utama yaitu ekonomi dan keuangan. Fungsi ekonomi karena pasar modal menyediakan fasilitas yang mempertemukan dua kepentingan, yaitu pihak pelaku bisnis yang mempunyai kelebihan modal (investor) dan pelaku bisnis yang memerlukan modal (issuer) untuk melakukan kerja sama bisnis yang sinergis yang dapat memperoleh keuntungan timbal balik. Fungsi keuangan karena pasar modal dapat memberikan kemungkinan dan kesempatan yang luas  untuk memperoleh tambahan dana bagi para investor sesuai dengan model investasi yang mereka pilih.Berangkat dari hal diatas, maka dalam artikel ini, penulis mencoba mengkaji secara deskriptif tentang pasar modal dan uang syari’ah lewat pendekatan hukum muamalat (fiqh muamalah).Hasil kajian ditemukan bahwa akad-akad muamalah yang digunakan dalam pasar modal dan uang syariah adalah Mudharabah, Musyarakah, Qardh, Wadi’ah, Wakalah,  Bay’ (Jual beli).

Copyrights © 2017