Aritikel ini bertujuan untuk membahas konsep penikahan dalam Islam yang tidak dicatatkan di dokumen negara. Masyarakat Indonesia menyebutnya dengan istilah nikah siri. Nikah siri tersebut dijadikan oleh sebagai oknum untuk memenuhi tujuan prakmatis seksual dan lepas dari jerat tanggung jawab pernikahan. Dalam artikel ini penulis telah mengkaji konsep pernikahan dalam Islam yang dikomparasikan dengan hukum positif yang berlaku di Indonesia, kemudian menkaji dampaknya bagi perempuan dan anak. Hasil penelitian menunjukan bahwa nikah siri adalah penikahan yang legal dalam hukum Islam, tetapi tidak mendapatkan legalitas dalam hukum positif di Indonesia. Nikah siri juga mempunyai dampak negatif bagi perempuan dan anak, baik secara seksual, sosial, psikologis dan ekonomis.
Copyrights © 2016