Kemampuan dalam harta (finansial) merupakan syarat mutlak bagi seseorang yang berniat melaksanakan ibadah haji. Walaupun secara primordial, haji hanyalah sebentuk ritual simbol pengabdian hamba kepada Tuhannya. Dalam tradisi masyarakat Indonesia, seseorang yang telah berhaji memiliki prestise tersendiri yang disimbolkan dengan penambahan gelar “haji” di depan namanya. Oleh karenanya, masyarakat Indonesia berbondong-bondong untuk mendaftar haji meskipun dengan dana kredit. Mengenai hal tersebut, ada dua pendapat para ulama tentang haji kredit ini, yaitu pendapat yang mengharamkan dan pendapat yang membolehkan. Masing-masing dari kedua pendapat ini mempunyai dasar yang dijadikan alasan dalam mengistinbathkan hukum tersebut.
Copyrights © 2016