Perjanjian kerja merupakan landasan utama bagi pekerja untuk mengadakan suatu hubungan kerja, serta merupakan dasar bagi pekerja dan atau buruh untuk menuntut hak-haknya. Bila dibandingkan Perjanjian Kerja Laut dengan Perjanjian Kerja yang berdasarkan Undang-Undang akan ditemui suatu perbedaan. Perjanjian Kerja Laut bersifat khusus, sedangkan perjanjian kerja yang berdasarkan Undang-Undang bersifat umum. Perjanjian Kerja Laut harus dibuat dihadapan pejabat pemerintah yang berwenang yaitu Syahbandar. Dalam pengoperasian kapal laut, ditegaskan bahwa kapal harus dalam keadaan laik laut dan diawaki oleh sejumlah Awak Kapal yang telah memenuhi persyaratan untuk berlayar. Awak Kapal dan pengusaha kapal harus menyadari hak dan kewajiban masingmasing, sehingga tercipta hubungan kerja yang selaras di antara kedua belah pihak. Pengusaha kapal juga harus memperhatikan kesejahteraan hidup pekerjanya.
Copyrights © 2016