Judul Penelitian ini adalah konsep hukum pertambangan rakyat studi di Kabupaten Lombok Barat dengan jenis penelitian hukum normatif melakukan studi kepustakaan, dokumen, dan turunlapangan untuk melakukan wawancara sebagai data pelengkap. Pertambangan yang dilakukan oleh masyarakat sudah semakin mengancam lingkungan hidup dan mengandung potensi konflikhorizontal. Oleh karena itu judec factie pertambangan rakyat di Kabupaten Lombok Barat adalah untuk menghindari kerusakan lingkungan yang lebih besar, konflik vertical dan horizontalantara pemerintah dan masyarakat, dan tidak terjadi pemborosan bahan tambang, serta untukmeningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat. Konsep hukum pertambangan rakyat yang berkelanjutan di Kabupaten Lombok Barat yaitu membuat kebijakan yang mengatur tahapanpertambangan rakyat mulai dari sosialisasi kepada masyarakat untuk menyebarkan informasi Tambang Rakyat, setelah itu Penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Kemudian untuk mempermudah pengawasan maka yang berhak mengajukan izin pertambangan adalah perusahaan yang berbadan hukum Koperasi. Dari WPR yang ada, Dinas Pertambangan akan mengeluarkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) kepada Koperasi yang sudah memenuhi persyaratan formal. Sesudah Pengelolaan akan ada lembaga yang mengatur dan mengawasi tembang rakyat yang berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-udangan yang berlaku. Untuk menghindari konflik maka ditetapkan mekanisme Kepemilikan wilayah IPR dan teknis penggalian agar terhindar dari konflik dengan pemilik wilayah IPR yang lain. Kemudian, pembuangan limbah yang akan langsung dipegang oleh perusahaan Semelter serta memperhatikan kesejahteraan masyarakat lingkartambang.
Copyrights © 2016