Perdebatan tentang penerapan syariat Islam di Indonesia memiliki sejarah cukup panjang, Bermula dengan âPiagam Djakarta" yang memuat tujuh kata "dengan kewadjiban menjalankan syariâat Islam bagi pemeluk-pemeluknja", pasca kemerdekaan. Pada Orde Lama (Soekarno) dan Orde Baru (Soeharto) perdebatan penerapan syariat Islam tertutup, terutama setelah keluanya Dekrit Presiden 1959 serta kebijakan negara (Orde Baru) untuk menjadikan Pancasila sebagai satu-satunya asas bernegara. Di kalangan muslim sendiri penerapan syariat Islam di perdebatkan. Sebagian mendukung dan sebagian menolak. Dukungan terhadapnya disuarakan oleh Islam garis keras, sedangkan Islam liberal menolaknya.
Copyrights © 2004