JURNAL POENALE
Vol 5, No 4 (2017): Jurnal Poenale

ANALISIS PEMBUKTIAN ALASAN PEMBENAR DALAM TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BIASA (Studi Putusan No.4/Pid.Sus.Anak/2016/PN.Ban)

Ridho, Muhammad (Unknown)



Article Info

Publish Date
29 Sep 2017

Abstract

Kasus yang sedang diteliti oleh penulis, menceritakan tentang seorang terdakwa anak Wawan bin Kade yang didakwa melakukan pembunuhan biasa, walaupun terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana seperti yang telah didakwakan jaksa penuntut umum, namun majelis hakim tidak menjatuhkan pidana terhadap terdakwa anak. Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili kasus ini berpendapat bahwa perbuatan terdakwa anak Wawan bin Kade yang dengan sengaja menghilangkan nyawa korban Darwis, dilakukan atas dasar pembelaan terpaksa yang merupakan alasan pembenar. Permasalahan yang diteliti oleh penulis adalah, bagaimanakah pembuktian alasan pembenar bagi pelaku tindak pidana pembunuhan biasa dan mengapa hakim menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging) ? Pendekatan masalah dalam penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Data yang digunakan berupa data primer dan data sekunder. Metode pengumpulan data dalam penelitian ini yaitu menggunakan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Analisis data menggunakan analisis data kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa pembuktian alasan pembenar bagi pelaku tindak pidana pembunuhan biasa adalah, majelis hakim akan memeriksa seluruh saksi a charge serta alat bukti lain dari Jaksa Penuntut umum. Penuntut umum yang menghadirkan saksi a charge dan alat bukti lain tersebut bertujuan untuk membuktikan unsur-unsur tindak pidana pembunuhan yang telah didakwakan kepada terdakwa. Setelah selesai memeriksa saksi a charge dan alat bukti lainnya dari pihak jaksa penuntut umum, maka majelis hakim akan mempersilahkan kepada penasehat hukum untuk menghadirkan saksi a de charge dan alat bukti lainnya untuk membuktikan alasan pembenar yang terdapat pada Pasal 49 ayat (1) KUHP tentang pembelaan terpaksa.Alasan mengapa majelis hakim menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum adalah, terdapat alasan pembenar yang menghapus sifat melawan hukumnya perbuatan terdakwa, alasan pembenar itu terdapat dalam Pasal 49 ayat (1) KUHP. Diketahui, dari fakta-fakta hukum bahwa terdakwa anak Wawan bin Kade berniat menyelamatkan nyawa ayah Kandungnya dari serangan korban Darwis yang menganiaya Saksi Kade bin Sudu menggunakan parang terlebih dahulu, dalam rangka menyelamatkan ayah kandungnya yang sudah tidak berdaya karena dianiaya oleh korban Darwis, maka terdakwa terpaksa membunuh korban Darwis.Penulis menyarankan bahwaJaksa penuntut umum yang melakukan proses penuntutan sebaiknya dapat meneliti kembali, apakah terdapat alasan penghapus pidana pada perbuatan maupun pada diri terdakwa, jika pada saat proses penuntutan diketahui dari keterangan saksi, serta alat bukti lainnya yang tertulis dalam Berita Acara Pemeriksaan pada saat proses penyidikan terdapat alasan penghapus pidana, maka penuntut umum dapat melakukan penghentian penuntutan, serta diharapkan terdakwa yang telah dilepaskan dari segala tuntutan hukum dapat segera dikeluarkan dari tahanan serta mendapatkan rehabilitasi, yaitu pemulihan haknya dalam kemampuan kedudukan, harkat serta martabatnya.Kata Kunci :Pembuktian, Alasan Pembenar, Pembunuhan BiasaDAFTAR PUSTAKA Gustiniati, Diah, Budi Rizki H. 2014. Azas-  Azas dan Pemidanaan Hukum            Pidana di Indonesia. Bandar Lampung: Justice Publisher.Andrisman,Tri. 2011.  Hukum Pidana Asas-Asas dan Dasar Aturan Umum Hukum            Pidana Di Indonesia. Bandar Lampung: Universitas Lampung.---------- 2011. Delik Tertentu dalam KUHP. Bandar Lampung: Universitas Lampung.Moeljatno. 2008. Asas-Asas Hukum Pidana Edisi Revisi. Jakarta: Rineka Cipta.Muhammad, Abdulkadir. 2004 Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.Jaya, Agusman Candra. 2009. Advokat Pengenalan Secara Mendasar Dan Menyeluruh. Jakarta: Candra Jaya Institute.Hamdan, M. 2012. Alasan Penghapus Pidana Teori dan Studi Kasus. Bandung: Refika Aditama. Perundang-Undangan :R.Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Komentar-Komentar lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politea Bogor.Moeljatno, 2012. KUHP Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jakarta: Bumi aksara.2001. KUHAP Lengkap pelaksanaan KUHAP Pedoman Pelaksanaan KUHAP Tambahan pedoman Pelaksanaan KUHAP cetakan ke-7. Jakarta: Bumi             Aksara.Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Copyrights © 2017