DEDIKASI JURNAL MAHASISWA
Vol 4, No 1 (2015)

PEMENUHAN HAK PENDIDIKAN ANAK DIDIK PEMASYARAKATAN DIRUMAH TAHANAN KLAS II A SAMARINDA

Sultan Sultan (Unknown)



Article Info

Publish Date
05 May 2017

Abstract

AbstrakNegara Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Warga negaranya dilindungi dan dipersamakan haknya dihadapan hukum serta negara menjamin akan pendidikan bagi anak-anak. Pendidikan berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.Pemenuhan Hak Pendidikan berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan di Rumah Tahanan Klas II A Samarinda termasuk kegiatan pendidikan dan pembinaan kepribadian maupun pendidikan dan pembinaan kemandirian belum dapat terpenuhi dengan baik. Landasan hukum yang mengatur tentang Hak Pendidikan, adalah Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, Undang-Undang Nomor 4 tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. 

Copyrights © 2015