JURNAL POENALE
Vol 4, No 1 (2016): Jurnal Poenale

KEBIJAKAN KRIMINAL TERHADAP PRODUSEN MAKANAN YANG MENGANDUNG ZAT-ZAT BERBAHAYA DI KOTA BANDAR LAMPUNG

Fathonah, Rini (Unknown)



Article Info

Publish Date
29 Mar 2018

Abstract

Makanan merupakan bagian dari keseharian masyakarat di Indonesia. Saat ini produsen makanan kerap kali menambahkan zat berbahaya pada makanan, padahal sudah ada pengaturan dan sanksi bagi pelaku penjual makanan yang mengandung bahan berbahaya sesuai Undang-Undang Pangan Nomor 18 Tahun 2012. Tindak Pidana dalam bidang pangan ini sangat meresahkan masyarakat karena dampaknya sangat membahayakan keselamatan hidup dan kesehatan manusia. Permasalahan yang diteliti oleh penulis adalah Bagaimanakah kebijakan kriminal terhadap produsen makanan yang mengandung zat-zat berbahaya dan Apakah faktor penghambat dilaksanakannya kebijakan kriminal terhadap produsen makanan yang memproduksi makanan mengandung zat berbahaya. Hasil penelitian dan pembahasan terkait Kebijakan Kriminal Terhadap Produsen Makanan Yang Mengandung Zat-Zat Berbahaya Di Kota Bandar Lampung yaitu pertama, Upaya non penal secara preemtif dengan melakukan Bimbingan teknis ke masyarakat, sosialisasi keamanan pangan lewat media elektronik, dan dengan melakukan program Komunikasi Informasi Edukasi melalui brosur leaflet dan pameran. BBPOM melakukan beberapa program sebagai upaya preventif, yaitu program KIE (Komunikasi Informasi dan Edukasi) dengan mobling uji cepat (teskit) makanan yang ditempat-tempat yang dikunjungi oleh BBPOM, Gerakan Keamanan Desa, dan Pangan Aman dari bahan berbahaya. Kedua, upaya represif atau penal dengan melakukan teguran kepada produsen makanan yang didapati menggunakan bahan berbahaya dan pembinaan pedagang. Sampai Permasalahan faktor penghambat dilaksanakannya kebijakan kriminal terhadap produsen makanan memproduksi makanan yang mengandung zat-zat berbahaya ialah perundang-undangan kurang mengakomodir pelaku usaha atau pedagang kecil yang menjual makanan yang mengandung bahan berbahaya. Kemudian faktor sarana dan fasilitas yang mendukung masih terbatas, serta dukungan juga kesadaran masyarakat masih minim. Saran dalam upaya Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Lampung dalam melaksanakan Kebijakan Kriminal Terhadap Produsen Makanan Yang Mengandung Zat–Zat Berbahaya Di Kota Bandar Lampung pengoptimalan upaya preventif dan pemberian sosialisasi, pendekatan dan pengarahan tentang tindak pidana dibidang pangan agar masyarakat sadar akan makanan sehat dan pelaku usaha tidak menggunakan bahan berbahaya pada makanan yang dijualnya, serta menggalangkan kerjasama dengan dinas lainnya.Kata Kunci : Kebijakan Kriminal, Produsen Makanan, Zat Berbahaya. DAFTAR PUSTAKAAdrian Sutedi, Tanggung Jawab Produk Dalam Hukum Perlindungan Konsumen. Ghalia Indonesia, Bogor, 2008.Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen;Pusat Data dan Informasi Kementrian Kesehatan RI tahun 2015 tentang Pangan Jajanan AnakSekolah.Soerjono Soekanto, Penelitian Hukum Normatif, 2004, Jakarta: Rajawali Pers.Sutedi, Adrian. 2008. Tanggung Jawab Produk Dalam Hukum Perlindungan Konsumen. Ghalia Indonesia, Bogor.

Copyrights © 2016