AL-Hikmah: Jurnal Studi Agama-agama
Vol 1, No 2 (2015)

Perkawinan Menurut Islam dan Protestan

Noeroel Moearifah (Dosen Prodi Studi Agama-agama UMSurabaya)
Mukayat Al-Amin (Unknown)



Article Info

Publish Date
08 Dec 2017

Abstract

Manusia tidak akan berkembang tanpa adanya perkawinan. Karena perkawinan menyebabkan adanya keturunan dan keturunan yang menimbulkan keluarga yang berkembang menjadi masyarakat, dimana masyarakat adalah suatu wadah dari bentuk kehidupan bersama yang didalamnya individu dan atau kelompok sebagai anggotanya saling mengadakan interaksi untuk kelangsungan hidupnya. Persoalan perkawinan adalah persoalan yang selalu actual dan selalu menarik untuk dibicarakan, karena persoalan ini bukan hanya menyangkut tabiat dan hajat hidup manusia saja, tetapi juga menyentuh suatu lembaga yang luhur, yaitu rumah tangga. Luhur, karena lembaga ini merupakan benteng bagi pertahanan martabat manusia dan nilai-nilai kehidupan yang luhur. Pemahaman tentang konsep perkawinan di dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang mana pengertian perkawinan menurut Pasal 1 adalah sebagai berikut :“Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan keTuhanan Yang Maha Esa”.“Perkawinan menurut hukun Islam adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau mitssaqan ghalidzan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah.”Perkawinan menurut agama Kristen adalah Perkawinan itu adalah suatu kemitraan yang permanen yang dibuat dengan komitmen diantara seorang wanita dan pria. Adanya perkawinan pasti berhungan juga dengan masalah perceraian atau talak. Talak atau perceraian menurut islam adalah melepaskan ikatan nikah dari pihak suami dengan mengucapkan lafadz tertentu. Perceraian itu sangat dilarang dalam agama Kristen. Dan Allah akan memberi hukuman kepada hambaNya, yang melakukan itu meskipun dalam keadaan terpaksa. Karena apa yang sudah disatukan Allah dalam perkawinan, tidak ada pihak manapun yang bisa memusnahkan seperti pihak ketiga dan pasangan itu sendiri. Adapun sumber data berasal dari buku-buku, Al-Quran, dan wawancara langsung dengan pihak yang berkaitan dengan perkawinan dan perceraian.

Copyrights © 2015






Journal Info

Abbrev

Ah

Publisher

Subject

Religion Humanities Social Sciences

Description

Journal of Al-Hikmah: a journal of studies of religions that publishes the results of studies and original research with the latest editions in the religious and social fields from a multidisciplinary perspective. This journal aims to expand and create concepts, theories, paradigms, perspectives and ...