Perbedaan hukum fikih yang terjadi antara fuqahā' merupakan fakta yang terjadi sejak lahirnya fikih hingga saat ini. Diantara penyebab terjadinya fenomena ini adalah adanya perbedaan qirā‘āt pada ayat-ayat ahkām dalam Al-Qur'an. Penelitian ini akan mengurai fakta tersebut. Berbagai perbedaan qirā‘āt pada ayat-ayat ahkām akan dibahas satu persatu. Sehingga fakta ini benar-benar terungkap dan dapat dijadikan data untuk penelitian. Penulis menemukan bahwa fenomena ini hanya terjadi pada delapan ayat ahkām. Dari delapan ayat tersebut, hanya dua yang bisa diterima sebagai perbedaan qirā‘āt. Hal ini karena perbedaan qirā‘āt pada ayat-ayat ahkām lainnya tidak memenuhi ketentuan yang seharusnya.
Copyrights © 2017