UNIFIKASI
Vol 3, No 2 (2016)

PENERAPAN ASAS PERLINDUNGAN YANG SEIMBANG MENURUT KUHPERDATA DALAM PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJA UNTUK WAKTU TERTENTU DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN

Gios Adhyaksa (Unknown)



Article Info

Publish Date
22 Mar 2018

Abstract

Peranan hukum di dalam pergaulan hidup adalah sebagai sesuatu yang melindungi, memberi rasa aman, tentram dan tertib untuk mencapai kedamaian dan keadilan setiap orang. Apabila dalam pergaulan hidup terjadi peristiwa seseorang berjanji kepada orang lain atau dua orang berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal, maka timbulah suatu perjanjian. Demikian juga di bidang pekerjaan, orang melakukan pekerjaan sehingga berakhir adanya perikatan.Jadi dalam bentuknya perjanjian itu berupa suatu rangkaian perkataan yang mengandung janji-janji atau kesanggupan yang diucapkan atau ditulis.Dari perjanjian tertulis tersebut terjadi hubungan hukum antara dua orang atau lebih yang lazim disebut perikatan. Perjanjian menerbitkan perikatan antara dua orang atau lebih.Suatu perjanjian dinamakan juga persetujuan, karena dua orang atau lebih itu sepakat untuk melakukan sesuatu.Suatu perikatan adalah suatu hubungan antara dua orang atau lebih, yang mewajibkan pihak yang satu untuk memenuhi tuntutan, demikian juga sebaliknya. Syarat pertama dan syarat kedua disebut sebagai syarat subjektif, karena menyangkut orang atau para pihak, sedangkan syarat ketiga dan syarat keempat disebut sebagai syarat objektif karena menyangkut objek perjanjian. Tidak terpenuhinya syarat subjektif berakibat dapat dibatalkannya sebuah perjanjian oleh salah satu pihak. Artinya sekalipun perjanjian telah ditandatangani maka salah satu pihak yang merasa keberatan atas proses perjanjian itu dapat mengajukan pembatalan isi perjanjian ke Pengadilan, sedangkan apabila syarat objektif tidak terpenuhi maka perjanjian tersebut batal demi hukum, artinya isi perjanjian itu tidak membawa akibat apapun terhadap kedua belah pihak karena secara hukum perjanjian itu dianggap tidak pernah ada, karena dalam perjanjian pemborongan pekerjaan juga berlaku syarat-syarat subjektif dan syarat objektif, maka perusahaan pengguna tenaga kerja harus memperhatikan dan memenuhi syarat-syarat sebagaimana yang terdapat dalam ketentuan UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Kata kunci : perjanjian,perlindungan,tenaga kerja

Copyrights © 2016






Journal Info

Abbrev

UNIFIKASI

Publisher

Subject

Education

Description

Jurnal Ilmu Hukum Unifikasi adalah jurnal ilmiah yang berisi tentang karya ilmiah yang menggunakan penelaahan kepustakaan dan empiris bidang ilmu hukum yang terbit 6 ...