Jurnal Al-Qadau: Peradilan dan Hukum Keluarga Islam
Vol 5 No 1 (2018)

Nilai-Nilai Hukum Islam Dalam Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan

Andi Safriani (Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar)



Article Info

Publish Date
10 Aug 2018

Abstract

Diamanatkan dalam UU No. 41 Tahun 1999 bahwa Hutan sebagai karunia dan amanah Tuhan Yang Maha Esa dianugerahkan kepada bangsa Indonesia merupakan kekayaan alam yang tak ternilai harganya wajib disyukuri. Keberadaan hutan sebagai karunia dipandang sebagai amanah, karenanya hutan harus diurus dan dimanfaatkan dengan akhlak mulia dalam rangka beribadah, sebagai perwujudan rasa syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa. Hal tersebut diatas tentunya sejalan dengan ajaran atau nilai-nilai Hukum Islam, dimana dalam Islam setiap manusia mengemban tugas sebagai khalifah sekaligus sebagai hamba Allah SWT yang berkewajiban untuk senantiasa beribadah kepada Allah SWT, melaksanakan amanah dengan penuh tanggungjawab juga merupakan bagian dari ibadah kepada Allah SWT. Dalam keberadaannya dibumi manusia dituntut untuk memakmurkan bumi. Hutan sebagai titipan/amanah yang sangat bernilai harganya tentu wajib untuk dijaga dan disyukuri oleh bangsa Indonesia. Bersyukur juga merupakan salah satu nilai ajaran Islam yang harus senantiasa dilaksanakan karena Allah SWT berfirman bahwa barang siapa yang bersyukur atas nikmat Allah maka Allah SWT akan menambahkan nikmatnya

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

al-qadau

Publisher

Subject

Religion Humanities Education Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

The subject of Al-Qadau: Peradilan dan Hukum Keluarga covers textual and fieldwork with various perspectives of Islamic Family Law, Islam and gender discourse, and legal drafting of Islamic civil ...