Diamanatkan dalam UU No. 41 Tahun 1999 bahwa Hutan sebagai karunia dan amanah Tuhan Yang Maha Esa dianugerahkan kepada bangsa Indonesia merupakan kekayaan alam yang tak ternilai harganya wajib disyukuri. Keberadaan hutan sebagai karunia dipandang sebagai amanah, karenanya hutan harus diurus dan dimanfaatkan dengan akhlak mulia dalam rangka beribadah, sebagai perwujudan rasa syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa. Hal tersebut diatas tentunya sejalan dengan ajaran atau nilai-nilai Hukum Islam, dimana dalam Islam setiap manusia mengemban tugas sebagai khalifah sekaligus sebagai hamba Allah SWT yang berkewajiban untuk senantiasa beribadah kepada Allah SWT, melaksanakan amanah dengan penuh tanggungjawab juga merupakan bagian dari ibadah kepada Allah SWT. Dalam keberadaannya dibumi manusia dituntut untuk memakmurkan bumi. Hutan sebagai titipan/amanah yang sangat bernilai harganya tentu wajib untuk dijaga dan disyukuri oleh bangsa Indonesia. Bersyukur juga merupakan salah satu nilai ajaran Islam yang harus senantiasa dilaksanakan karena Allah SWT berfirman bahwa barang siapa yang bersyukur atas nikmat Allah maka Allah SWT akan menambahkan nikmatnya
Copyrights © 2018