qolamuna : Jurnal studi islam
Vol. 1 No. 1 (2015): Juli 2015

Menyelami Ilmu Fiqh Dalam Perspektif Filsafat Islam

Rosiful Aqli (Unknown)



Article Info

Publish Date
04 Oct 2016

Abstract

Landasan ontologis Ilmu fiqih adalah ilmu untuk mengetahui hukum Allah yang berhubungan dengan segala amaliah mukallaf baik yang wajib, sunah, mubah, makruh atau haram yang digali dari dalil-dalil yang jelas (tafshili).. Sedangkan kaidah-kaidah istinbath (mengeluarkan)  hukum dari sumbernya dipelajari dalam ilmu “Ushul Fiqih”. Cara Mempelajari Ilmu Fiqih (Landasan epistemologis), Secara garis besar ada 3 macam metode (cara) istinbat, yaitu: Metode dari segi kebahasaan; Para ulama menyusun semacam “semantik” yang akan digunakan dalam praktik penalaran Fiqih. Yaitu Amar (Nahi dan Takhyir), katagori lafal Umum  (‘Am) dan Khusus (Khas), Mutlaq, Mantuq, lafal yang jelas (nash), Zhahir (dugaan keras), dan Mujmal (bayan).  Metode Maqasid syari’ah.  Metode Ta’arud dan Tarjih, yaitu dengan Meneliti lebih dulu turunnya, meneliti yang lebih kuat, atau mengkompromikan. Adapun dalam aspek aksiologis adalah agar kita mengerti betapa pentingnya ilmu fiqih buat umat Islam adalah hal-hal berikut ini :  Tafaquh fid-dien (memperdalam pemahaman agama) Adalah Perintah Dan Hukumnya Wajib. Syariah Adalah Pengawal Quran & Sunnah. Syariah Adalah Porsi Terbesar Ajaran Islam.Kata Kunci : Ilmu Fiqh, Filsafat Islam

Copyrights © 2015