Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada
Vol 28, No 1 (2016)

THE POSITION OF NOTARIAL DEED IN THE SHARIA ECONOMIC DISPUTE

Yulies Tiena Masriani (Department of Private Law, Faculty of Law of Universitas 17 Agustus 1945, Semarang)



Article Info

Publish Date
15 Feb 2016

Abstract

Today the Indonesian economic system recognizes and applies the principles of Sharia into the National Legal System. Those principles are based on the value of justice, mutuality, equality, benefit and universalism (rahmatan lil ‘alamin), particular in agreement (Akad). An Akad is laid down into an notary deed, the the parties are deemed to have agreed its contents and consequences. If one of the parties does not perform his obligation, there can emerge a dispute in the implementation of Sharia economic transactions. Therefore, the position of a notary deed is very important as an evidence in the dispute settlement. Saat ini sistem ekonomi Indonesia mengakui dan menerapkan prinsip-prinsipnya Syariah ke dalam Sistem Hukum Nasional. Prinsip Syariah berlandaskan pada nilai nilai keadilan, kebersamaan, pemerataan, kemanfaatan dan keuniversalan (rahmatan lil ‘alamin) khususnya Akad. Akad dituangkan dalam suatu akta notariil, maka para pihak dianggap telah menyetujui semua isi Akad dan konsekuensinya. Para pihak harus melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai dengan isi akta tersebut. Apabila salah satu pihak tidak melaksanakan Akad tersebut, maka menimbulkan terjadinya sengketa dalam pelaksanaan transaksi ekonomi syariah. Oleh sebab itu, kedudukan akta notariil sangat penting sebagai alat bukti dalam penyelesain sengketa tersebut.

Copyrights © 2016