The conception of Non-Imposing of a Penalty/Rechterlijk Pardon/dispensa de pena was unregulated in KUHP (Indonesia penal code). Conceptually, Rechterlijk Pardon is a modified form of “rigid legal certainty” to “flexible legal certainty”. This paradigm of Rechterlijk Pardon is based on from several cases that’s case have proven to commited crime, but his crimes are not feasible imposed a penalty. To respond the problem, RKUHP have created a new regulation (Judicial pardon), that’s judge may determine in the judgement no punishment, where he deems this case not proper to imposed a penalty. Konsepsi Non-Imposing of a Penalty/Rechterlijk Pardon/dispensa de pena merupakan suatu lembaga baru yang belum dikenal pada KUHP saat ini. Secara konseptual Rechterlijk Pardon merupakan bentuk dari modifikasi atas kepastian hukum yang bersifat kaku, menuju kepastian hukum yang bersifat fleksibel. Hal ini berangkat dari beberapa perkara yang sebenarnya telah memenuhi rumusan delik tindak pidana, namun perbuatannya tidak layak untuk dijatuhkan pemidanaan. Merespon masalah tersebut, RKUHP membuat suatu rumusan baru dengan mengatur dimungkinkannya pemaafan hakim terhadap beberapa perkara yang tidak layak dijatuhkan pemidanaan.
Copyrights © 2016