Hasil Penelitian ini menjelaskan subtansi hak-hak hukum narapidana wanita dalam lapas kelas IIA terimplementasi dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, PERMENKUMHAM Nomor 33 Tahun 2015 tentang pengamanan pada lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan, serta Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia No.M.02-PK.04.10 Tahun 1990. Dalam mewujudkan perlindungan hukum hak-hak narapidana wanita telah menyediakan fasilitas keamanan, kesehatan, keterampilan, dan spiritual serta pegawai wanita dalam memberikan pelayanan kepada narapidana wanita. Kondisi narapidana wanita menunjukkan sikap dan perilaku yang cukup berintegritas dan beradab yang dibuktikan dengan sikap kejujuran, konsisten dan komitmen oleh para narapidana wanita sehingga rasa kebersamaan di antara sesama napi wanita di lapas kelas IIA Watampone terjalin dengan baik. Rasa kebersamaan ini, dapat disaksikan saat napi membersihkan blok lapas secara gotong royong.
Copyrights © 2018