Jurnal Justisia : Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial
Vol 1, No 1 (2016)

SANGKARUT POLITIK HUKUM DI ACEH Analisis Terhadap Ketentuan Perundang-Undangan Pelaksanaan Pilkada 2017

Chairul Fahmi (UIN Ar-Raniry Banda Aceh)



Article Info

Publish Date
08 Jul 2020

Abstract

Pilkada 2017 di Propinsi Aceh akan dilaksanakan secara serentak untuk memilih Gubernur/Wakil Gubernur, dan Bupati/Wakil Bupati serta Walikota. Wakil Walikota di 20 daerah dari 23 kab/kota yang ada. Sebagai daerah khusus, dasar hukum pelaksanaan Pilkada di Aceh merujuk kepada UU No.11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), beserta dengan turunannya dalam Qanun No.5 Tahun 2012. Namun beberapa norma hukum dalam aturan daerah tersebut bertentangan dengan UU No.10 Tahun 2016 perubahan UU No.1 Tahun 2015 tentang Pilkada secara nasional, serta beberapa Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Republik Indonesia. Akibatnya, pelaksanaan Pilkada Aceh mengalami “konflik” hukum dimana UUPA sebagai aturan khusus (lex specialist) beserta dengan turunannya disatu sisi, dan UU Pilkada Nasional disisi yang lain. Perubahan terhadap Qanun No.5 Tahun 2012 telah diparipurnakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), sebaliknya hasil paripurna ini ditolak oleh Gubernur Aceh, yang menyebabkan sinkronisasi dan harmonisasi aturan hukum Pilkada di Aceh mengalama “deadlock”. Artikel ini ingin melihat bagaimana kedudukan hukum pelaksanaan Pilkada 2017 di Aceh, serta melihat bagaimana dinamika politik hukum dalam pembentukan hukum terkait dengan Pilkada di Aceh. Adapun penulisan artikel ini dengan pendekatan kajian kepustakaan, dimana data utama merujuk kepada perundangan-undangan yang terkait dengan topik artikel ini. Hasil telaah menunjukkan bahwa ketentuan tentang pelaksanaan Pilkada 2017 di Aceh tetap merujuk kepada UUPA, dan UU Pilkada nasional selama tidak diatur secara khusus di dalam UUPA. Begitupun dengan Qanun No.5 Tahun 2012 tetap menjadi landasan hukum, selama norma dalam Qanun tersebut tidak bertentangan dengan UU No.10 Tahun 2016 perubahan UU No.1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur/wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati; serta Walikota/Wakil Walikota seluruh Indonesia. Kata Kunci: Sangkarut, Politik Hukum, Aceh, dan Perundang-undangan.

Copyrights © 2016






Journal Info

Abbrev

Justisia

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

he publication of Jurnal Justisia: Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial was based on the enthusiasm of lecturers of Law Department, UIN Ar-raniry to express their thought trhrough writing. However, at that time, the Law Department did not have a media to accommodate their ...