Jurnal Justisia : Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial
Vol 2, No 2 (2017)

KONSEP PERLINDUNGAN TENAGA KERJA KONTRAK DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003

Muhammad Iqbal (UIN Ar-Raniry Banda Aceh)
Iqlima Rachmah (UIN Ar-Raniry Banda Aceh)



Article Info

Publish Date
15 Feb 2018

Abstract

Di dalam sistem perekonomian kegiatan produksi merupakan mata rantai dari konsumsi dan distribusi. Salah satu faktor penting di dalam proses produksi ini adalah tenaga kerja yang akan menghasilkan produk barang dan jasa. Oleh karena itu semua kekayaan alam tidak berguna bila tidak dieksploitasi oleh manusia dan diolah oleh buruh. Sering kita mendengar ketika awal mula diterima menjadi pegawai di suatu perusahaan, statusnya adalah sebagai pegawai kontrak. Tentu pegawai kontrak sama sekali belum mendapatkan limpahan kewenangan tugas secara penuh oleh perusahaan. Merebaknya sistem kerja kontrak ini telah mengundang banyak protes dari berbagai pihak terutama dari elemen-elemen pekerja. Aksi dan penolakan ini wajar karena dalam kenyataannya penggunaan pekerja kontrak ini banyak yang menyimpang dari peraturan ketenagakerjaan. Penelitian ini bertujuan untuk Mengetahui bentuk-bentuk perlindungan tenaga kerja kontrak yang diatur di dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 serta mengetahui bagaimana pandangan hukum Islam terhadap perlindungan hukum tenaga kerja kontrak dalam Undang-Undang tersebut. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif (Normative Legal Research), yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara mengkaji peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adapun teknik dalam pengumpulan data pada penelitian ini adalah Library Research atau kepustakaan, yaitu dengan cara mengumpulkan data-data tertulis yang diperoleh dengan menelaah dan mempelajari serta menganalisis buku-buku dan referensi-referensi yang berhubungan dengan pembahasan ini. Hasil penelitian ditemukan bahwa Terdapat 6 (enam) hal perlindungan hukum bagi tenaga kerja kontrak yang diatur dalam Undang-Undang No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. (1) Perihal Kontrak Kerja; (2) Perihal Karyawan Perempuan; (3) Perihal Cuti; Istirahat, dan Libur; (4) Perihal Hak Beribadah; (5) Perihal Penghasilan Karyawan; (6) Perihal Pemutusan Hubungan Kerja. Kemudian, aturan dalam undang-undang No. 13 Tahun 2003 telah mencerminkan pemenuhan terhadap lima hak dasar (adh-Dharuriyat al-khamsah), Dan lebih spesifik lagi perlindungan terhadap jiwa para buruh. Penulis menyarankan kepada pihak tenaga kerja, sebaiknya mempelajari atau paling tidak mengerti mengenai peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan.

Copyrights © 2017






Journal Info

Abbrev

Justisia

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

he publication of Jurnal Justisia: Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial was based on the enthusiasm of lecturers of Law Department, UIN Ar-raniry to express their thought trhrough writing. However, at that time, the Law Department did not have a media to accommodate their ...