Jarimah takzir adalah jarimah yang tidak disebutkan secara konkrit bentuk perbuatan dan hukumannya di dalam al-Qur’an dan al-Sunnah, sehingga ruang lingkup pidana takzir amat luas, baik yang berkaitan dengan hak Allah maupun hak pribadi. Jarimah takzir dapat berkembang sesuai dengan jenis-jenis maksiat di sepanjang zaman dan tempat, baik yang menyangkut pelanggaran terhadap kemaslahatan masyarakat atau Negara (hak Allah), maupun pelanggaran terhadap kemaslahatan pribadi (hak hamba). Ada beberapa pembagian jarimah takzir dan kriteria, yaitu: Jarimah hudud yang tidak memenuhi syarat atau terdapat syubhat, jarimah qishash/diyat yang tidak memenuhi syarat atau terdapat syubhat, dan jarimah takzir yang tidak ada kaitannya dengan jarimah hudud dan qishash/diyat. Otoritas penentuan jarimah takzir menjadi kewenangan pemimpin (ulil amri), yang harus dipatuhi oleh masyarakat, sesuai firman Allah swt dalam surat an-Nisa’ ayat 59.
Copyrights © 2017