Jurnal Justisia : Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial
Vol 2, No 1 (2017)

KRITERIA JARIMAH TAKZIR

Misran Misran (UIN Ar-Raniry BandaAceh)



Article Info

Publish Date
13 Feb 2018

Abstract

Jarimah takzir adalah jarimah yang tidak disebutkan secara konkrit bentuk perbuatan dan hukumannya di dalam al-Qur’an dan al-Sunnah, sehingga ruang lingkup pidana takzir amat luas, baik yang berkaitan dengan hak Allah maupun hak pribadi. Jarimah takzir dapat berkembang sesuai dengan jenis-jenis maksiat di sepanjang zaman dan tempat, baik yang menyangkut pelanggaran terhadap kemaslahatan masyarakat atau Negara (hak Allah), maupun pelanggaran terhadap kemaslahatan pribadi (hak hamba). Ada beberapa pembagian jarimah takzir dan kriteria, yaitu: Jarimah hudud yang tidak memenuhi syarat atau terdapat syubhat, jarimah qishash/diyat yang tidak memenuhi syarat atau terdapat syubhat, dan jarimah takzir yang tidak ada kaitannya dengan jarimah hudud dan qishash/diyat. Otoritas penentuan jarimah takzir menjadi kewenangan pemimpin (ulil amri), yang harus dipatuhi oleh masyarakat, sesuai firman Allah swt dalam surat an-Nisa’ ayat 59.

Copyrights © 2017






Journal Info

Abbrev

Justisia

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

he publication of Jurnal Justisia: Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial was based on the enthusiasm of lecturers of Law Department, UIN Ar-raniry to express their thought trhrough writing. However, at that time, the Law Department did not have a media to accommodate their ...