Al-Jinayah: Jurnal Hukum Pidana Islam
Vol 1 No 2 (2015): Desember

Penerapan Peraturan Daerah No 18 Tahun 2004 Tentang Larangan Pelacuran Di Kabupaten Pamekasan

Ramli, Muhammad (Unknown)



Article Info

Publish Date
01 Dec 2015

Abstract

Abstract: This paper discusses the Regional Regulation No. 18 Year 2004 on prohibition of prostitution in Pamekasan. In the Regional Regulation No. 18 Year 2004 states that prohibition on prostitution applied for the people of Pamekasan entirely without any exceptions, both of the people of Pamekasan and outside of Pamekasan. In addition, such a criminal offense related to the ban given to all of those who associated with the regional regulation, either from among the people of Pamekasan or immigrants. On the Islamic criminal law perspective, the application of the Regional Regulation No. 18 Year 2004 on prohibition of prostitution in Pamekasan is categorized as jarîmah hudûd (criminal wounding). The Regional Regulation is promoting the principle of benefit for the people, and also as an attempt of the government to avoid danger and negative impact of prostitution. In addition, it is also as an effort to create more benefit for the people in Pamekasan.Keywords: Islamic criminal law, prohibition, prostitution, Pamekasan. Abstrak: Tulisan ini membahas tentang Peraturan Daerah No. 18 Tahun 2004 tentang Larangan Pelacuran di Kabupaten Pamekasan. Dalam Peraturan Daerah No. 18 Tahun 2004 disebutkan bahwa larangan pelacuran diberlakukan bagi seluruh masyarakat Pamekasan tanpa terkecuali, baik masyarakat Kabupaten Pamekasan maupun masyarakat di luar Kabupaten Pamekasan. Di samping itu, tindak pidana terkait dengan larangan tersebut diberikan bagi seluruh orang yang berhubungan dengan Perda, baik masyarakat Pamekasan sendiri maupun masyarakat pendatang yang ada di Kabupaten Pamekasan. Aplikasi Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2004 tentang Larangan Pelacuran di Kabupaten Pamekasan dari tinjauan fiqh Jinâyah merupakan perbuatan yang termasuk jarîmah hudûd. Peraturan Daerah ini mengedepankan asas kemaslahatan bagi masyarakat, dan merupakan upaya pemerintah untuk menghindaran masyarakat  Pamekasan dari kemudaratan dan segala bahaya dari dampak pelacuran, dan sebagai upaya menciptakan kemaslahatan bagi seluruh masyarakat atau sumber daya di Kabupaten Pamekasan.Kata Kunci: Peraturan Daerah, pelacuran, Kabupaten Pamekasan.  

Copyrights © 2015