Merariq dalam bahasa Sasak merupakan kata kerja yang secara umum dimaknai sebagai kesatuan tindakan pra pernikahan yang dimulai dengan melarikan gadis (calon istri) dari pengawasan walinya dan sekaligus dijadikan sebagai prosesi awal pernikahannya. Ada interpretasi yang beragam dalam memaknai merariq, ada yang memaknainya sebagai proses melarikan diri (dengan persetujuan kedua pasangan), ada juga yang memaknainya sebagai tindakan mencuri, dalam bahasa Sasak disebut memaling seorang gadis dari pengawasan orang tuanya.Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis informasi secara mendalam mengenai adat merarik. Jenis penelitian kualitatif Deskriptif.
Hasil penelitian ini adalah masyarakat sasa memaknai merarik sebagai ajang pencurian gadis dari pengawasan orang tua baik dengan persetujuan atau tanpa persetujuan dari wali atau orang tua. Kebanyakan masyarakat sasak melakukan merarik karena sudah menjadi adat istiadat masyarakat setempat. Dalam hal ini islam tidak melarang terhadap adanya praktek merarik asal sesuai dengan tahapan serta prosedur sebenarnya. Adapun dampak yang disebabkan adalah salah satunya meningkatkan usia pernikahan usia muda. Jika perempuan menikah diusia muda banyak sekali dampak yang diberikan karena ketidaksiapan baik secara fisik maupun psikis, selain itu merarik sangat rentan menciptakan konflik antara kedua belah pihak jika ada salah satu pihak yang tidak member persetujuan.
Diharapkan penelitian ini dapat berkontribusi di dalam penanggulangan pernikahan usia muda dikarenakan merarik. Serta perlunya pemberian sosialisasi kepada masyarakat sasak tentang bagaimana hakikat dari adat merarik sebenarnya sehingga tidak ada lagi penyelewengan terkait praktek merarik ini.
Copyrights © 2018