Saat ini banyak makanan, minuman, obat-obatan dan kosmetik beredar luas di pasaran. Konsumen seringkali kurang mengetahui apakah produk yang digunakannya halal ataukah haram. Tanda halal sering disalahgunakan oleh pelaku usaha untuk menarik minat konsumen dalam membeli suatu produk, walaupun produk dimaksud belum pernah diperiksa lembaga pemeriksa halal dan belum memiliki sertifikat halal sehingga konsumen merasa dirugikan karena barang haram diberi tanda halal. Hal inilah yang perlu untuk segera diatasi, salah satunya adalah dengan mengeluarkan Undang-undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Metode pendekatan yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis empiris. Penelitian ini akan dilakukan di kota Semarang lokasi penelitian sebagai sampel didasarkan atas metode penentuan pourposive sampling. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, kuesioneir, dan studi kepustakaan. Data yang dikumpulkan meliputi data primer maupun data sekunder. Data hasil penelitian baik itu, data primer maupun data sekunder, akan dianalisis secara kualitatif. Hasil dari penelitian ini adalah Bentuk Perlindungan Hukum kepada konumen terhadap produk makanan yang bersertifikat halal di masyarakat adalah dengan cara memberikan sosialisasi kepada masyarakat sejak usia dini, hingga kepada masyarakat umum. Masyarakat sebagai Konsumen juga berhak untuk mendapatkan informasi yang benar tentang produk makanan yang bersertifikat halal yang mereka perlukan . Hal ini terkait dengan keselamatan konsumen Muslim, baik secara akidah, rohaniah maupun jasmaniah , dalam mengkonsumsi produk makanan sangat bergantung pada informasi produk makanan tersebut. Upaya yang dilakukan Pemerintah terkait dengan produk makanan yang bersertifikat Halal di masyarakat yaitu dengan jalan mengeluarkan UU No : 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang akan diberlakukan 3 tahun kemudian sebagai masa transisi (2019 ). Dimana sebelum adanya Undang-Undang ini pemberian sertifikat halal pada produk makanan bersifat voluntary ( sukarela ), sedangkan dengan adanya UU No: 33 Tahun 2014 ini pemberian sertifikat halal bersifat mandatory ( wajib ). Bagi Pelaku usaha yang melanggar akan dikenakan sanksinya.
Copyrights © 2016