Permenkes 269 Tahun 2008 tentang Rekam Medis menyatakan bahwa rekam medis pada sarana pelayanan kesehatan non rumah sakit, wajib disimpan sekurang-kurangnya untuk jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung dari tanggal terakhir pasien berobat. Berdasarkan studi pendahuluan di Puskesmas Pandanaran Semarang, sejak didirikannya Puskesmas Pandanaran tahun 1990 pelaksanaan pemusnahan baru sekali dilakukan pada tahun 2005. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui faktor-faktor pendukung pelaksanaan pemusnahan rekam medis.Jenis penelitian ini adalah penelitian deskriptif kualitatif.Metode pengumpulan data dilakukan dengan metode observasi/pengamatan, wawancara dan studi dokumentasi.Data di analisis menggunakan analisa deskriptif dan disajikan dalam bentuk narasi. Hasil penelitian diperoleh bahwa pemusnahan rekam medis tahun 2005 dilakukan dengan membakar 5000 rekam medis oleh petugas Puskesmas Pandanaran, SOP Pemusnahan Rekam Medis diberlakukan sejak 30 April 2016 dan faktor-faktor pendukung pelaksanaan pemusnahan yang meliputi Man (SDM), Methode (Metode), Materials (Bahan), Machine (Alat), Money (Finansial), Market (Partisipasi). Alangkah lebih baik jika pemusnahan rekam medis dilakukan secara periodik sesuai dengan SOP Pemusnahan Rekam Medis.
Copyrights © 2018